SKT. com Permis ||| Setelah diberitakan sejumlah media terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan membackup penambangan pasir timah ilegal di laut Pulau Pemain Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Desa (Kades) Rajik dan Kades Permis akhirnya buka suara.
Melalui Kuasa Hukumnya Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL, kedua Kades yakni Kades Rajik, Ruslan dan Kades Permis, Yuspongo menegaskan bahwa tuduhan dan dugaan narasumber dalam pemberitaan media-media online tersebut adalah tidak benar.
Dalam Hak Jawab dan Klarifikasi yang diterima redaksi media ini, kedua kades di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan tersebut menerangkan, tuduhan pungli sebesar Rp 250 ribu per Ponton Isap Produksi (PIP) perminggu dari aktivitas penambangan ilegal di laut Pulau Permis kepada pihaknya, kemudian dugaan membackingi penambangan serta membeli pasir timah milik penambang merupakan fitnah dan tidak benar.
“Kami ingin mengklarifikasi dan memberikan Hak Jawab bahwa kedua klien kami yakni Bapak Ruslan dan Yuspongo selaku Kades Rajik dan Permis tidak pernah membackup aktivitas penambangan pasir timah ilegal maupun legal di wilayah Desa Rajik dan Desa Permis. Termasuk dalam penambangan pasir timah ponton isap produksi di laut Pulau Pemain Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba sebagaimana diberitakan beberapa media,”kata Agus Hendrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (5/7/23).
Menurutnya, Kades Rajik dan Kades Permis tidak pernah memungut, meminta, dan atau menerima uang sebesar Rp 250.000,- dari para penambang perponton perminggu terkait penambangan itu.
Namun, kedua kades ini telah mengklarifikasi kepada aparatur desa yang disebutkan dalam pemberitaan dan diterbitkan fotonya dari cuplikan rekaman video saat diberikan uang oleh oknum penambang seperti dimuat dalam berita-berita, dan didapat keterangan bahwa uang tersebut bukan pungutan liar (pungli). Akan tetapi uang sumbangan sukarela para penambang kepada masyarakat desa.
“Uang itu diberikan penambang secara suka rela untuk keperluan membantu warga yang sakit dan meninggal dunia, membeli lampu-lampu masjid dan jalan, membuat lapangan volly, pembersihan jalan kuburan serta pelebaran sungai karena sebelumnya warga mengeluh sering banjir bila musim hujan,” papar Agus.
“Menurut keterangan aparatur desa dari kedua klien kami, uang sumbangan suka rela tersebut pun bukan sengaja dipungut, melainkan aparatur desa diminta oleh para penambang yang ingin membantu desa untuk mengambil sumbangan ke rumah-rumah penambang karena mereka bersepakat agar sumbangan itu dikumpulkan oleh pihak desa guna keperluan-keperluan warga desa,” tambahnya.
Dan dari keterangan aparatur desa pula, terkait sumbangan sukarela dimaksud kata Agus tidak pernah ditentukan besaran nominalnya. Karena faktanya ada penambang yang menyumbang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu perminggu bahkan terkadang ada yang menyumbang lebih dari Rp 250 ribu.
“Ada juga penambang yang tidak memberikan sumbangan ketika hasil penambangan timahnya sedikit atau tidak membuahkan hasil. Ada pula yang tambangnya dapat banyak tidak mau menyumbang. Dan hingga kini, seluruh data list sumbangan sukarela dari para penambang yang bervariasi besarannya tersebut, berikut biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan warga desa itu masih ada diarsipkan oleh aparatur desa,” ujar Agus.
Kedua kades juga membantah tuduhan yang menyebutkan pungli oleh aparatur desa kepada para penambang sudah berjalan sekitar 3 bulan. Karena menurut aparatur desa, sumbangan sukarela dari penambang tersebut baru berjalan satu bulan dengan hasil sumbangan telah digunakan untuk membeli lampu-lampu masjid dan tiang-tiang lampu jalan desa, santunan masyarakat sakit dan meninggal dunia, membuat lapangan volly, mengeruk sungai dan lain sebagainya baik di Desa Rajik maupun Desa Permis.
Demikian pula terhadap fitnah yang mengatakan kedua kades membekingi penambangan pasir timah di laut Pulau Pemain yang sudah beroperasi selama 3 tahun, ikut dibantah.
Karena senyatanya kedua klien kami baru menjabat sebagai kepala desa setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bangka Selatan untuk periode 2022-2028 pada 20 Januari tahun 2022 atau baru 16 bulan menjabat. Sehingga, sebelum menjabat sebagai kepala desa pun, aktivitas penambangan tersebut sudah lebih dulu ada. Jadi tuduhan dan dugaan-dugaan itu sangat tidak benar,” tegas Agus.
Pengacara yang juga dosen hukum di Universitas Pertiba Pangkalpinang ini mengatakan, Kades Rajik dan Permis menyebutkan tidak benar pernyataan narasumber berita yang menuduh mereka membeli pasir timah hasil penambangan.
“Menurut klien kami Ruslan, timah hasil cantingan penjaga malam milik warga berinisial Hen (narasumber berita) yang diperolehnya dari penambang tersebut dijual kepada dirinya karena Hen mencicil hutang kepada kades, jadi bukan membeli timah-timah tersebut,” tukas Agus.
Diakuinya, sejak kisruh di desa mereka muncul terkait hal itu, Kades Rajik dan Permis telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian menghentikan kegiatan penambangan di laut Pulau Pemain. Dan kini, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berhenti.
“Terhadap tuduhan atau fitnah oleh sumber-sumber yang tidak bertanggungjawab sehinggai menyudutkan dan merugikan klien kami Ruslan dan Yuspongo, maka kami mempertimbangkannya untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,” tegas Agus.||| Tim