Pemusnahan Barang Bukti dan Sitaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

SKT.com Pangkalpinang ||| BNNP Bangka Belitung melakukan giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 425 gram dengan nilai Rp 450 juta Rupiah dari satu kasus yang berhasil diungkap. Giat tersebut dilaksanakan dihalaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung. Kamis (16/5/23).

Pengungkapan satu kasus yang melibatkan satu orang tersangka atas nama A (26) warga Jalan Pasir Padi Kota Pangkalpinang yang diamankan pada Senin 06 Februari 2023 lalu.

 

“Tersangka berhasil ditangkap setelah tim BNNP Babel, bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan melakukan penyelidikan yang cukup panjang selama beberapa minggu,” kata Kabid Brantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Winargo.

Ia mengatakan, saat penangkapan narkotika tersebut disimpan di dalam kemasan teh cina berwarna hijau yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah tersangka.

Berita Lainnya..  Bentuk Sinergitas Pemprov Babel PJ. Gubernur Bertandang Ke Markas PP Provinsi

“Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan tersangka mencoba mengelabui petugas di lapangan dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian dan menutupi tubuhnya menggunakan pakaian di dalam lemari tersebut. Namun berkat kejelian petugas, akhir pelaku berhasil diringkus,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti seberat 425 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor , satu helai baju kaos dan satu unit telepon genggam.

Dari tersangka mendapat upah sebesar Rp 2 juta membawa barang haram tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Dinnar Winargo pemusnahan barang bukti segera dilaksanakan dikarena penyimpanan barang tersebut mempunyai batasan waktu.

Berita Lainnya..  Enam Anak Perusahaan PT. Timah Diperiksa Oleh Tim Kejagung RI Terkait Komoditas Timah

Sebelum dimusnahkan barang tersebut tdipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian diblender dengan dicampur air hingga hancur lalu dibuang ke dalam septic tank.

Hadir dalam pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka A, Ketua PN Pangkalpinang, JPU, perwakilan Kejati Babel, Kasi P2 Bea Cukai, BPPOM, serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Babel.

Ia mengatakan, BNNP Babel akan terus berkoordinasi dan mengajak seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini.

“Kita tetap semangat memerangi Narkoba yang jelas kita tidak bisa berdiri sendiri dalam memerangi jaringan ataupun pemberantasan Narkoba dan tentu kita membutuhkan stakeholder dan masyarakat dari segala lapisan karena kita keterbatasan Anggota”, katanya kepada awak Media Aktualonline dalam ruang kerjanya.

Berita Lainnya..  Pemkot Pangkalpinang Gelar Acara Musrenbang RKPD Tahun 2025

Untuk itu kita menghimbau marilah kita bersama-sama mencegah dan menghindari penyalahgunaan Narkoba yang akan merusak kaum remaja dan kaum tua mengakibatkan negara kita jadi tidak maju.

“Untuk itu mari kita perangi barang haram ini dan Say No To Drugs”, harapnya.||| Rzl

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *