JAKARTA. SKT. COM – Kembali Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menorehkan prestasi emas dengan membongkar modus mega korupsi Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023, yang dalam kalkulasi sementara merugikan negara Rp. 193,7 triliun.
Modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terdiri dari ekspor minyak mentah, impor minyak melalui broker _(rent seeker)_ serta beban subsidi BBM dan kompensasi melibatkan pejabat-pejabat Pertamina Patra Niaga dan _rent-seeker,_ bahkan diduga melibatkan banyak pejabat publik, baik elit birokrasi dan politisi.
Komplotan jaringan Mafia Migas ini melakukan transaksi minyak berkualitas rendah yang diubah melalui _blending,_ pengelembungan _(mark-up)_ harga bahkan manipulasi produksi kilang untuk membuka celah impor. Menurut para ahli, praktik koruptif ini membuat harga BBM lebih mahal yang berujung pada meningkatkan beban APBN untuk subsidi BMM dan kompensasi.
Mendukung Asta Cita (7). Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dan Program Prioritas (2). Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Termasuk dalam cita-cita pemerintahan Prabowo Subianto diatas adalah pemberantasan Mafia Migas, dan semakin terungkapnya skandal mega korupsi Pertamina berikut adanya indikasi keterlibatan para pejabat publik maka Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal pembentukan Tim Gabungan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TGP-TPK).
Tujuan pembentukan tim gabungan ini untuk menciptakan keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik, serta melakukan koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pertamina yang sudah menggurita dan sulit pembuktiannya.
TGP-TPK yang melibatkan TNI, KPK, Kepolisian, BPK, PPATK serta masyarakat sipil dan dibawah koordinasi Jaksa Agung sebagai lembaga penegak hukum, dengan pertimbangan, saat ini kinerja Kejagung jauh lebih berperan aktif dalam membongkar Mafia Migas maupun modus mega skandal korupsi di lingkungan Pertamina.
Jika mau mengutip pengaturan kewenangan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti TGP-TPK dapat memiliki kewenangan, antara lain meminta keterangan kepada bank tentang keuangan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka; membuka, memeriksa, menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa; melakukan penyadapan; mengusulkan pencekalan; dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan/atasan tersangka disertai bukti yang cukup untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Bahkan dalam Perpres era Gus Dur ini juga ditetapkan batasan waktu kerja penyidikan hingga penuntutan.(Red)
Sumber : Juliaman Saragih
Ketua/Pendiri NCBI