Caption : Kwang Yung alias Buyung
JAKARTA. SKT.COM – Buyung alias Kwang Yung dari Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, selama bertahun-tahun, Buyung telah merusak kawasan hutan lindung di Desa Lubuk Besar tanpa ada yang berani menghentikannya, kini Ia menemui nasibnya.
Tak hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi buyung juga terlibat dalam bisnis ilegal timah yang menggerogoti izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas perintah bosnya, Aon alias Thamron, dari tahun 2015 hingga 2022.
Foto di dapat dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Ri yang diterima oleh Media ini, buyung telah ditangkap pada tanggal 16 Februari 2024. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menahan Buyung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Buyung kini ditahan di Sel Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, Buyung diduga sebagai anak buah Aon, yang juga memiliki alat berat sebanyak 60 excavator yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Alat berat tersebut saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung.
Sementara, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana telah mengumumkan 8 tersangka lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, diantaranya :
1. Tamron alias Aon, pemilik Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021.
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode 2017-2018.
8. Toni Tamsil alias Akhi, kakaknya Aon.
Seperti pepatah bilang “Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat jatuh ke ttana”.(Ard)