JAKARTA.SKT.COM – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022. Kamis (28/3/24).
Hal tersebut melalui Siaran Pers Kapuspenkum RI disampaikan oleh Dr. Ketut Sumadena. Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin.
‘Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. jelas Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)
Sumber : K.3.3.1