KEBUN JERUK,SKT.COM – Cv. SR Bintang Babel, yang beroperasi di kawasan Jalan Green Babel Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pimpinan Tim Media ini melaporkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional tambang. Selain itu Cv. SR diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja SPK yang sesuai lokasi dan mengabaikan prosedur keselamatan kerja.
Informasi yang diterima struktur pengelola CV. SR Pernandes. Direktur CV. Achen, Pengurus Lapangan Sudar. Laporan masyarakat Fakta Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Menurut laporan masyarakat, CV. SR Bintang Babel menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, untuk menjalankan alat berat dan kendaraan operasional tambang.
Distribusi solar subsidi ke tambang ini diduga dilakukan melalui pengerit BBM yang mengangkut minyak menggunakan kendaraan motor dengan rak.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa sering melihat kendaraan bermotor mengirimkan BBM tersebut ke pemilik tambang.
“Kami sering melihat pengerit BBM subsidi membawa minyak dengan kendaraan motor dan mengirimkannya ke tambang ini.” jelas warga yang minta namanya tak di muat dalam berita online.
Tindakan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha komersial seperti tambang.
Pelanggaran Prosedur K3
Selain penyalahgunaan BBM subsidi,tambang ini juga dilaporkan melanggar aturan keselamatan kerja, termasuk : Tidak tersedia alat pelindung diri (APD) untuk pekerja. Minimnya inspeksi peralatan berat, meningkatkan risiko kecelakaan. Tidak adanya rambu peringatan di area berbahaya, membahayakan pekerja dan warga sekitar.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera menindak tambang yang dikelola CV SR Bintang Babel. Investigasi menyeluruh diperlukan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran keselamatan kerja.
Jika terbukti bersalah, CV ini dapat dikenai sanksi berat sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan regulasi lain yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan, “Pelanggaran yang dilakukan CV SR Bintang Babel ini tidak bisa dibiarkan. Penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran keselamatan kerja harus ditindak tegas demi keadilan”, ucap tokoh masyarakat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, pemilik CV, direktur, maupun pengurus lapangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat setempat meminta kepada APH untuk memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.(Tim)