Pemerintah Prov Babel Keluarkan Kebijakan Baru Perketat Kedisiplinan ASN dan PPPK

PANGKALPINANG,SKT.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengeluarkan kebijakan baru guna memperketat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak. Kamis (14/2/25).

Melalui surat edaran bernomor 800/3/BKPSDMD-II/2025 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Fery Afriyanto, ASN dan pegawai kontrak dilarang nongkrong di warung kopi, restoran, atau kantin di luar lingkungan kerja selama jam kerja.

“Kami menegaskan bahwa ASN dan pegawai kontrak tidak diperkenankan berada di tempat nongkrong di luar kantor saat jam kerja berlangsung,” ujar Fery dalam edaran tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Babel menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemantauan berkala. Patroli akan digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Selain itu, ASN dan pegawai kontrak diminta untuk memesan makanan dan minuman sebelum jam kerja melalui layanan take away atau aplikasi pesan antar seperti GrabFood dan GoFood. Langkah ini diharapkan dapat menghindari alasan keluar kantor selama jam kerja.

“Setiap kepala perangkat daerah harus memastikan pegawai di bawahnya disiplin, hadir tepat waktu, dan tidak meninggalkan kantor tanpa izin tertulis dari atasan langsung,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Babel dalam meningkatkan profesionalisme dan etos kerja ASN serta pegawai kontrak guna memastikan pelayanan publik yang lebih optimal.(Bw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *