SKT.com Pangkalpinang ||| Empat buah Jerigen dan Petugas Nozel di SPBU 23.331.11. PAsir garam Kec. Pangkalbalam tak sengaja terekam kamera wartawan diduga kedapatan sedang mengisi BBM Pertalite ke dalam Jerigen. Aktivitas Mafia BBM berubsidi yang terekam pada Kamis malam (16/3/23) sekira Pukul 02.18.14.Wib dini hari.
Mendapati hal tersebut wartawan SKT.com langsung mengkonfirmasi aktivitas yang diduga ilegal tersebut kepada petugas AR.
“Ya, ada aturan nya untuk nelayan, meneger kita ADS sudah tahu” katanya di sela – sela mengisikan BBM kepada pelanggan.
Sebelumnya terlihat dua buah mobil pribadi Jazz Putih dan silver dikegelapan SPBU seakan menunggu aba-aba dari seseorang diduga untuk mengisi BBM.
Kemudian awak media berbincang singkat kepada pengerit yang datang dari Desa Labuh yang sedang menenteng jerigen 35 leter.
Sementara awak media mengkonfirmasi kepada ADS selaku maneger terkait perilaku petugas SPBU yang melegalkan pengerit menggunakan Jerigen.
” Nanti saya panggil karyawannya dulu dan tanya apa maksud mengisi begitu, nanti abg kesini lagi besok”, ucap ADS.
” Intinya saya coba menyelesaikan malam ini juga dan hanya mampu memberikan 500 ribu rupiah kepada awak media”, ungkapnya. Jum’at (17/3/23).
Di jelaskan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Kemudian setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . Meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.||| Tim
Editur : $