New Honda Sc0Opy PT Asia Astra Honda Motor Manambah Lama Garansi Rangka Mesin

New Honda

Masa tambahan garansi ini diberlakukan buat sepeda motor baru merek Honda, Khususnya New Honda Scoopy

 

Bangka Barat, SKT.com – Serentak dengan peluncuran New Honda Scoopy PT Asia Astra Honda Motor AHM menambah massa garansi rangka baru dari semula yang 1 tahun menjadi 5 tahun tanpa batasan jarak tempuh km.

Masa tambahan garansi ini diberlakukan buat sepeda motor baru merek Honda yang diterima konsumen Mulai sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan berlaku untuk semua model motor yang dipasarkan AHM dari eksekutif motor listrik hingga big bike.

Perlindungan yang diberikan kepada semua motor Honda melalui jaminan garansi dengan perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km.

Berita Lainnya..  Sat Polairud Polres Bangka Barat Berhasil Menemukan Korban Yang Dinyatakan Hilang Dalam Keadaan Sehat

Kemudian ada garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km kelistrikan dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km, Jaminan garansi ini berlaku bagi semua motor yang diproduksi AHM dan motor Honda kelas premium.

Kepala cabang Honda ASP Muntok Erwin Gunawan Simanjuntak kepada jejaring media ini menegaskan, kami tidak main-main terkait kualitas, kami berikan garansi rangka 5 tahun baik motor yang lama maupun yang baru tanpa batasan kilometer.

” Terkait kwalitas kami berikan garansi rangka 5 tahun , baik itu motor yang lama maupun motor yang baru”, tegas Erwin. Kamis (9/11/23).

Selain itu, konsumen juga dapat menghubungi layanan 24 jam contact center Honda 1-500-989 guna mendapatkan Layanan Cek Rangka yang telah kami buka sejak Agustus lalu. Melalui layanan ini konsumen dapat melakukan pemeriksaan dan mendapat penanganan rangka eSAF sepeda motornya tanpa dikenakan biaya.(Tim)

Berita Lainnya..  Plafon Ambruk, Asban Aris : Kantor Dishub Ini Sudah 19 Tahun Berdiri Atapnya Belum Pernah Direhab Berat

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *